DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI !!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!!

Jumat, 19 September 2008



DEWAN PIMPINAN DAERAH
GENERASI MUDA KARYA PEMBANGUNAN
KABUPATEN GARUT


Jalan Ahmad Yani No 74 Garut Telp. (0262) 239205


PRESS RELEASE

Tentang:
Isu Tidak Sahnya Tandatangan Pimpinan PKPB Pada Surat Dukungan Pengusungan Cabup dan Cawabup H. Samsyu-Hudan


Saat ini berkembang isu yang kurang baik mengenai keabsahan pencalonan H. Samsyu dan Hudan dalam PILKADA Garut 2008. Keabsahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. 7 itu dipertanyakan. Isu yang beredar saat ini mengarah kepada keabsahan tandatangan dukungan dari Pimpinan Partai Karya Peduli Bangsa Kab. Garut. PKPB menjadi salah satu partai yang menggenapi suara dukungan 15% kepada H. Samsyu-Hudan hingga berhasil lolos dalam penelitian administratif pencalonan.

Bila memang tandatangan Pimpinan Partai Politik PKPB tidak sesuai dengan peraturan yang ada alias tidak sah, pencalonan H. Samsyu-Hudan batal demi hukum. Hal ini bisa membuat pasangan Samsyu-Hudan tidak bisa menjadi kontestan pada hari pemilihan dikarenakan partai pengusungnya tidak sampai memenuhi syarat 15%. Padahal syarat 15% suara sah dari partai-partai pengusung adalah persyaratan yang wajib dipenuhi Bakal Calon Kepala Daerah untuk bisa jadi Calon Kepala Daerah yang disahkan KPU KABUPATEN sesuai peraturan KPU No. 15 tahun 2008 Pasal 3 huruf b .



Oleh karena seriusnya permasalahan ini, DPD GMKP KAB. GARUT merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik Garut. Tandatangan dukungan Partai terhadap Pasangan calon Kepala Daerah, memang betul harus ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai di daerah yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2008 Pasal 12 Ayat 1 .

Isu tidak sahnya tandatangan dari salah satu pimpinan partai dipicu beredarnya Surat Pengusungan H. Samsyu-Hudan yang masuk ke KPU Dalam surat yang beredar di kalangan tertentu itu, tandatangan Sekretaris PKPB dibubuhi singkatan A.N., alias Atas Nama. Singkatan itu biasa digunakan perwakilan seseorang dalam suatu urusan legal formal. Adapun mengenai sah atau tidak sahnya tandatangan Sekretaris PKPB Kab. Garut pada lembar surat pengusungan sebagaimana banyak dipertanyakan saat ini, seharusnya pihak-pihak yang terpengaruh isu berpikir ulang. Penandatanganan Surat Dukungan Partai sudah barang tentu telah diperiksa oleh KPU Kab. Garut jauh-jauh hari. KPU Kab. Garut pada waktu pendaftaran, lebih tepatnya pada waktu penerimaan berkas-berkas bakal calon kepala daerah sudah barang tentu telah mencocokkan nama pimpinan-pimpinan (ketua dan sekretaris) partai pengusung dengan data tentang pimpinan-pimpinan partai yang dimiliki KPU Kab. Garut maupun yang ada di instansi terkait. Sudah barang tentu pula pada saat penandatanganan di kantor KPU, pihak KPU telah memeriksa dengan cermat dan teliti para penandatangan pengusungan. Setelah pendaftaran di kantor KPU, tentunya pejabat-pejabat KPU Kab. Garut telah meneliti ulang semua berkas berkaitan dengan keabsahan pendaftaran serta pengusungan para Bakal Calon Kepala Daerah. Menurut prosedur, sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah dan diberi nomor urut tentunya KPU telah melakukan rapat pleno dalam menerima keabsahan pengusungan para Bakal Calon Kepala Daerah. Lihat saja peraturan KPU yang berkaitan dengan cara penelitian Bakal Calon Kepala Daerah agar lolos menjadi Calon Kepala Daerah, yaitu peraturan KPU No. 15 tahun 2008 Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 37 .


Pasal 3

(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a) memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2004 sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b) memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2004 sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pasal 12
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.

Pasal 31
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 28, segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon.

Pasal 33
(2) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengembalikan kepada partai politik atau gabungan partai politik, dan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon paling lambat 14 (empat belas) hari hingga terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon.
(3) Apabila partai politik atau gabungan partai politik tidak mampu mengajukan pasangan calon yang memenuhi syarat, maka penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda.
(4) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya penelitian.
(5) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.


Garut, 19 September 2008
Dewan Pimpinan Daerah
Generasi Muda Karya Pembangunan
Kabupaten Garut


Ketua, |Sekretaris,
Edi Ahmad |Opik Zaenuddin


[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 10 September 2008

Antara Reformasi dan Suster Ngesot

KATA REFORMASI adalah mantra ajaib yang berhasil menumbangkan Soeharto. Mahasiswa-mahasiswa mengucapkannya berulang-ulang bagaikan jampi-jampi di jalanan. Pikiran-pikiran naïf yang ada dalam benak-benak para pahlawan ekstraparlementer itu menganggap bahwa “REFORMASI” adalah jampi yang wajib dirapal agar kehidupan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Namun apa mau dikata? Setelah Soeharto tumbang, nyatanya kehidupan bangsa ini bukannya membaik, malah jadi memburuk. Bagi banyak rakyat negeri ini kata Reformasi itu identik dan sinonim dengan kata Repotnasi. Tanyakan saja pada para penjual minyak tanah keliling, pada para sopir angkot, pada para ibu-ibu yang mengantri untuk beli minyak tanah atau beli LPG.

Reformasi memang menjadi berkah bagi sebagian orang. Reformasi menjadi berkah bagi para anggota Dewan Korup, baik yang di pusat maupun di daerah. Tanpa adanya kepemimpinan yang berwibawa seperti Soeharto, mereka merasa bebas untuk korupsi berjama’ah. Di saat kepemimpinan nasional tdak lagi dipegang oleh orang berwibawa seperti Soeharto korupsi marak di mana-mana. Di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten ataupun di DPRD Kota semua sibuk ramai-ramai korupsi berjama’ah. Dan yang lebih menyakitkannya lagi, di antara para anggota dewan perwakilan rakyat itu ada banyak petinggi-petinggi mahasiswa yang dahulu sibuk meneriakkan kata reformasi. Mereka dahulu pemimpin-pemimpin mahasiswa dalam upaya meruntuhkan Soeharto, sekarang mereka pula yang melakukan KKN.

Apabila kita mencermati hal ini, secara logis maka kita bisa menyimpulkan bahwa sebenarnya reformasi hanyalah mitos. Reformasi tak lebih dari takhayul, seperti Suster Ngesot, Si Manis Jembatan Ancol atau Hantu Jeruk Purut. Inilah kenyataan menyakitkan yang terpampang di hadapan kita semua.

Andai saja kita mau sedikit berpikir dalam kerangka strategis kepentingan bangsa, maka kita akan dapati bahwa buah dari reformasi sebenarnya banyak merugikan kepentingan bangsa ini. Sebut saja otonomi daerah salah satunya. Otonomi daerah yang diniatkan mulia untuk mendorong agar daerah-daerah bisa berkembang lebih baik dengan memberikan kemandirian kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan ternyata hanya memberikan peluang kepada koruptor-koruptor di daerah untuk bisa bebas merampok uang rakyat yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Salah satu faktor yang membuat hal itu manjadi praktek dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah karena tidak siapnya rakyat dalam mengawal APBD. Tradisi demokrasi rakyat kita tidak semapan pengalaman demokrasi rakyat Amerika Serikat atau Negara-negara Eropa.

Belum lagi kalau kita mencermati fenomena-fenomena PILKADA di tanah air. Jelas terpampang di hadapan kita bahwa sebenarnya PILKADA adalah hajatannya para pemilik modal. Kasus seperti yang dialami Inu Kencana yang dimintai uang bermilyar-milyar oleh partai yang akan mengusungnya untuk menjadi Bupati bukanlah kejadian tunggal.


Soeharto dan Reformasi
Soeharto sendiri sebenarnya menyadari pentingnya reformasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kenyataan sejarah memperlihatkan bahwa para elit politik bangsa ini menghendaki dulu Soeharto lengser baru berbicara reformasi. Padahal mereka juga dulu yang berteriak lantang setuju mendudukan Soeharto untuk menjadi presiden yang ketujuh kalinya di sidang umum MPR/DPR 1997.

Dibutuhkan bukan hanya Kiai yang Sholeh atau Dukun yang sakti untuk menjadikan Reformasi tidak lagi hanya sebatas takhayul. Reformasi butuh kita semua Warga Negara Indonesia untuk mewujudkannya menjadi nyata.

Oleh:
Abdi Halim Munggaran
Wakil Sekretaris DPD PKPB Garut

[+/-] Selengkapnya...

Visi & Misi Kejuangan
Dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa
Kabupaten Garut
Mengabdi Sepenuh Hati
Mewujudkan Garut “BerAKsi ”
(Bermartabat, Adil dalam Kemakmuran, dan Bebas dari Korupsi)


Landasan Pemikiran

Sepuluh tahun sudah reformasi berjalan. Namun nampak di hadapan kita perbaikan kehidupan masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Sampai tahun 2006 masih ada lebih dari 363.148[1] orang Garut yang masih berada di bawah Garis kemiskinan. Ini berarti, dari setiap 100 orang penduduk Garut, 16 orang diantaranya tidak bisa makan cukup setiap hari. Hal ini diakibatkan salah satunya oleh angka pengangguran yang masih tinggi. Sampai saat ini data menunjukkan angka 112.515 orang menganggur di Garut. 112.515 orang itu adalah penduduk Garut dalam usia kerja yang tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Di sisi lain, bila kita lihat laporan dari LSM yang mrngamati korupsi di kabupaten Garut, tercatat angka Rp. 19.200.000.000,- dikorupsi dari APBD tahun 2007. Bila saja dana tersebut digunakan untuk membuka lapangan kerja, atau dibagikan sebagai modal usaha, semestinya sudah sekian puluh ribu penduduk Garut tidak lagi menganggur.

Indikator makro kabupaten Garut pun sebenarnya menunjukkan pertumbuhan yang positif. Perekonomian Garut yang terus mengalami pertumbuhan, nyatanya tidak dirasakan manisnya oleh seluruh penduduk Garut. Angka Pendapatan Regional Bruto (PDRB = kemampuan sumberdaya ekonomi kabupaten Garut) sebesar Rp. 15.890.280.000.000,- atau hampir 16 trilyun rupiah tidak merata distribusinya diantara penduduk Garut.

Jika dilihat dari gejala-gejala di atas, maka kita bisa simpulkan bahwa reformasi yang diharapkan bisa merubah keadaan ternyata masih jalan di tempat di Garut sampai sekarang. Bagi penduduk Garut, istilah reformasi rupanya sinonim dengan repotnasi Reformasi yang membuahkan era Otonomi Daerah, yang digadang-gadang bakal banyak merubah keadaan pembangunan di daerah masih ternyata masih jauh dari kenyataan.

Anjing menggonggong kafilah berlalu. Peribahasa lama itu berlaku bagi kafilah para pelaku korupsi. Walaupun terus bermunculan kasus-kasus korupsi yang diadili, walaupun sudah sekian banyak pejabat, mantan pejabat atau tokoh besar yang diadili di pengadilan pemberantasan korupsi, masih saja para koruptor makan uang rakyat. Penguatan civil society masih panjang kisah perjuangannya di bumi pertiwi kita. Tujuan Nasional didirikannya negara kita masih jauh dari langkah perwujudannya. Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera masih harus terus diperjuangkan sekeras perjuangan para founding fathers dulu. [1] Angka Mei 2006 (penghitungan terbaru yang ada).

Garut Kiwari
Kabupaten Garut adalah kabupaten yang sangat diberkati oleh Allah SWT. bila dilihat dari potensi alamnya yang luar biasa. Lahan yang subur serta didukung oleh curah hujan yang tinggi merupakan modal yang sangat berharga. Sampai sekarang hasil pertanian menjadi penyumbang terbesar perekonomian kabupaten Garut, PDRB Garut sampai sekarang 49 persen lebih disumbang oleh sektor pertanian.

Sumbangsih sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan sebesar lebih dari 7 trilyun dalam penambahan angka PDRB Garut adalah berkat rahmat Allah SWT.. Pertanian, perkebunan dan kehutanan di Garut didukung oleh jenis tanah yang cocok untuk itu. Jenis tanah yang terdapat di Wilayah Kabupaten Garut dapat dikelompokan menjadi 6 (enam) kelompok besar yaitu Alluvial, Podsolik, Andosol, Latosol, Mediteran, dan Regosol. Penyebaran jenis tanah di Wilayah Kabupaten Garut:
Jenis tanah Andosol banyak terdapat di wilayah bagian Utara dan sebagian selatan dengan tekstur halus sebagai hasil endapan. Tanah ini cocok untuk kegiatan budidaya pertanian sawah (lahan basah).
Jenis tanah podsolik dan regosol banyak terdapat pada bagian Selatan Wilayah Kabupaten Garut. Tanah regosol umumnya berwarna abu kekuning-kuningan, sifatnya asam, gembur serta peka terhadap erosi. Tanah ini cocok digunakan untuk tanaman padi, tembakau, dan sayur-sayuran.
Jenis tanah latosol banyak terdapat di sisi barat sebagai hasil endapan dari wilayah yang lebih tinggi. Tanah ini cocok untuk kopi, coklat, padi, sayuran dan buah-buahan.
Jenis tanah andosol berwarna hitam karena berasal dari abu vulkanik banyak terdapat di daerah utara.
Jenis tanah mediteran berasal dari bahan induk batuan vulkanik muda, berada di sebagian kecil wilayah Selatan.

Potensi Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan Garut juga ditunjang oleh Kedalaman Efektif Tanah. Kemampuan tanah berdasarkan kedalaman efektif tanah merupakan kondisi dimana tanaman dapat tumbuh karena perakaran tanaman dapat menembusnya secara vertikal. Kedalaman tanah yang kurang dari 30 cm akan menyulitkan bagi perakaran tanaman, sehingga tanaman tidak dapat tumbuh secara baik. Kedalaman efektif tanah dipengaruhi oleh tingkat erosi yang tinggi yang mengakibatkan lapisan atas (top soil) terkikis air ke tempat yang lebih rendah. Kedalaman efektif tanah di Wilayah Kabupaten Garut dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu kedalaman kurang dari 30 cm, 30 - 60 cm, 61 -90 cm dan lebih dari 90 cm. Pada umumnya Kabupaten Garut memiliki kedalaman efektif tanah yang baik yaitu berkisar antara 61 - 90 cm.

Selain itu tekstur tanah di Garut juga mendukung. Tekstur tanah dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu tekstur sedang, halus dan kasar. Tanah dengan tekstur halus mempunyai porositas yang rendah sehingga sulit untuk meresapkan air, sedangkan tanah dengan tekstur kasar cenderung memiliki porositas yang tinggi sehingga dapat dengan mudah meresapkan air, dimana wilayah Kabupaten Garut didominasi oleh tekstur tanah sedang dengan luas areal 278.644 Ha. Selain itu, kemampuan tanah tergantung pula pada drainase tanah yaitu kemampuan permukaan tanah untuk meresapkan air secara alami. Drainase tanah dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:drainase baik atau tidak pernah tergenang, drainase tergenang secara periodik dan drainase tergenang terus menerus. Kondisi drainase tanah Wilayah Kabupaten Garut relatif baik karena sebagian besar tidak tergenang.

Sedang iklim di Wilayah Kabupaten Garut termasuk ke dalam iklim tropis yang hanya memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Musim kemarau jatuh pada bulan Juni sampai dengan Oktober dan musim penghujan bulan November hingga Mei. Sedangkan untuk keadaan curah hujan di Wilayah Kabupaten Garut tergolong pada daerah yang basah dimana sebagain besar daerah merupakan daerah pegunungannya yang memiliki curah hujan yang cukup tinggi. Curah hujan tahunan Kabupaten Garut ada beberapa wilayah yang memiliki curah hujan di atas 4.000 mm/ thn. Secara umum Kabupaten Garut beriklim tropis dengan suhu rata-rata 24oC - 27oC. Pola curah hujan dipengaruhi oleh ketinggian tempat dan topografi dengan rata-rata curah hujan 2.589 mm/tahun. Keadaan hidrologi umumnya cukup baik, hal ini didukung dengan banyaknya aliran sungai yang mengalir ke Utara sebanyak 34 buah dan ke Selatan 19 buah. Secara keseluruhan wilayah Kabupaten Garut memiliki kondisi hidrologi yang baik sehingga dapat mendukung kegiatan produksi pertanian dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Potensi Garut untuk berkembang sebenarnya sangat tinggi. Untuk contoh produksi padi kabupaten Garut. Produksi padi Garut berada pada kisaran 650.000 ton per tahun. Angka tersebut dihasilkan oleh sekitar 125.000 hektar luas panen (39.000 hektar sawah ditanami 2 kali atau lebih, dan kurang lebih 12.000 hektar sawah masih menggunakan pengairan irigasi sederhana xerta kurang lebih 1.500 hektar masih tadah hujan). Di luar itu masih ada sekitar 51.000 hektar lebih tegalan (lahan kering semusim) yang masih bisa diintensifkan untuk produksi padi atau palawija dan sayuran.

Apabila pesawahan yang ada ditingkatkan pola dan teknologi pengairannnya, maka seharusnya terjadi peningkatan luas panen, angka produksi padi bisa mencapai lebih dari 1.000.000 ton per tahun. Bila pemupukan menggunakan teknologi mutakhir, pesawahan di Garut produktifitasnya bisa bertambah sampai sebesar 60 persen. Itu berarti potensi lahan pertanian yang ada di Garut sebenarnya potensial menghasilkan lebih dari 1.000.000 ton padi per tahun bahkan bisa mencapai 1.600.000 ton padi per tahun.

Menurut catatan BPS, Kab. Garut adalah salah satu penghasil komoditas pertanian terbesar di Jawa Barat. Di antara produsen komoditas seperti jagung, kedelai, ubi kayu dan ubi jalar terbesar Jawa Barat, Garut menempati posisi pertama di Jawa Barat. Tapi selama ini Kab. Garut hanya menjualnya dalam bentuk mentah. Lahan Garut yang masih luas semestinya bisa dimanfaatkan untuk tempat industri pengolahan.

Di luar pertanian, perkebunan dan hutan, wilayah Garut yang dipenuhi oleh Gunung sesungguhnya menyimpan kekayaan alam yang lain. Pertambangan bahan mineral di Garut belum tereksploitasi dengan optimal. Begitu juga dengan panas bumi, dari 1045 Mwe energi potensial, baru 125 Mwe yang sudah dimanfaatkan.

Strategi Penguatan Core Values
Hanya saja, potensi alam itu hanya akan tetap menjadi potensi alam belaka, kalau potensi alamnya itu tidak dikelola dengan baik. Maka Good and Clean Governance janganlah hanya menjadi kosa kata dalam diskusi. Sayangnya usaha penerapan prinsip tersebut sampai sekarang belum lah bisa menyelesaikan permasalahan di Indonesia. Konsep Good and Clean Governance menitikberatkan perhatian pada prosedur check and balance. Yang menjadi tumpuan paradigma Good and Clean Governance adalah penguatan corporate values[1]. Sementara penelitian-penelitian dan kajian-kajian akademis menyatakan bahwa keberhasilan sebuah pranata sosial lebih dikarenakan kuatnya core values[2] yang dimiliki individu-individu yang ada di dalamnya.

Dengan kata lain mesti ada suatu perubahan paradigma dalam membangun Indonesia dan khususnya Garut, ke depan. Sampai sekarang Agama, sebagai intangible assets tak pernah diperhitungkan sebagai aset. Agama selalu menjadi penghias semata. Ibarat lipstick yang wajib adanya. Padahal ideologi yang resmi dianut oleh negara kita menempatkan nilai inti agama sebagai prinsip pertama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam prakteknya selama ini tidak menjadi faktor yang dominan dalam manajemen berbangsa dan bernegara. Semestinya, Agama sebagai intangible assets Kabupaten Garut dijadikan modal dalam membangun Garut.

Kenyataan dunia kontemporer menunjukkan peranan Emotional dan Spiritual Quotient sebagai penentu terbesar kesuksesan seorang individu atau individu-individu dalam sebuah lembaga. Penelitian Psikologi dan Manajemen menunjukkan bahwa kesuksesan ditentukan 80 persen oleh Kecerdasan Emosional dan Kecerdasan Spiritual. Sedang Kecerdasan Intelektual hanya berperan sebesar 20 persen.

Sudah puluhan atau mungkin bahkan ratusan buku ditulis oleh para ahli mengenai keberadaan Emotional Quotient dan Spiritual Quotient. Buku-buku itu ditulis oleh pengusaha sukses, dan para akademisi internasional, seperti Danah Zohar (Harvard University) dan Ian Marshal (Oxford University). Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang barat yang terbiasa dengan dunia materialisme. Barat yang sudah mulai bosan dengan kehampaan makna hidup. Barat yang mulai mengarah kembali kepada sisi-sisi spiritual.

Intellectual Quotient yang selama ini disanjung, yang dijadikan patokan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) ternyata cuma menunjang 20 persen kesuksesan seseorang. Kemampuan teknikal yang dianggap sebagai ibu kandung modernitas ternyata tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang kini membelit dunia secara global, yaitu kecurangan yang terselubung di balik indahnya konsep Good and Clean Governance.

Mereka melihat kenyataan dari sekian banyak hasil survei, bahwa di antara sekian pimpinan puncak perusahaan-perusahaan multinasional ada banyak orang-orang yang bekerja untuk memenuhi “Higher Call” -- panggilan hati nurani. Banyak diantara orang-orang yang sukses duduk di pimpinan puncak perusahaan itu adalah orang-orang yang bekerja karena dorongan hati nurani. Mereka sukses karena mereka memiliki etos kerja unggulan.

Sampai-sampai para akademisi menyimpulkan bahwa kaum mistikus sekarang tinggal di ruang-ruang kantor CEO perusahaan besar, bukan di Wihara, Kuil, Monastery atau Masjid. Kenyataan itu membawa para akademisi di negara-negara utara untuk berkesimpulan bahwa proses interaksi seluruh tataran sosial tidak bisa bertumpu pada logika rasio yang cenderung linier dan sistemik. IQ memerlukan penyeimbang berupa kecerdasan intuitif. Sebuah kecerdasan yang memotivasi kondisi psikologis (ruhiyah). Kecerdasan yang terwujud dalam bentuk kemampuan merasakan, memahami dan secara efektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai sumber energi, informasi, koneksi dan pengaruh manusia. Karena ternyata keberhasilan sebuah usaha bukan ditentukan oleh kemampuan teknikal, tapi lebih ditentukan oleh kemampuan dasar untuk belajar dalam usaha tersebut. Kemampuan mendengarkan dan berkomunikasi lisan, adaptasi, kreativitas, kepercayaan diri dan ketahanan mental dalam menghadapi kegagalan lebih dominan dalam menentukan keberhasilan sebuah usaha.

Kecerdasan emosi baru berkitar pada hubungan horizontal atau sosial. Dalam perkembangannya, kecerdasan emosional yang consistent dan persistent memerlukan hubungan vertikal. Hubungan dengan Tuhan yang transenden. Spiritual Quotient dibutuhkan untuk menangguhkan EQ. Bersandar pada sesuatu yang transenden adalah kebutuhan yang tidak terelakkan, karena ia adalah panggilan hati nurani yang built in dalam diri seorang manusia.

Sejatinya Emotional Quotient dan Spiritual Quotient adalah Akhlaqul Karimah dalam dimensi hablum minannaas dan hablum minallah. Kecerdasan yang berasal dari qolbu. Kesadaran individu yang tidak hanya mengandalkan proses intelektual, tapi juga dorongan hati nurani.
Dunia kontemporer mengenal Emotional Quotient dan Spiritual Quotient sebagai sumber dari etos kerja yang unggul. Akhlaqul Karimah yang diajarkan oleh Agama, mengajarkan nilai-nilai yang bisa membangun etos kerja itu. Nilai-nilai yang bisa mengantarkan pada perbaikan derajat kehidupan. Nilai-nilai yang tak lekang dimakan oleh waktu dan perubahan, karena ia bersandar pada sesuatu yang kekal.

Dalam konteks inilah Agama sebagai intangible assets mesti diberdayakan. Perubahan identitas yang melekat pada agama adalah sebuah keharusan. Agama yang selama ini hanya bermanfaat sebatas untuk keshalehan individual harus jadi trademark dari keshalehan sosial. Apalagi bila mengingat bahwa selama ini Indonesia dan Garut khususnya sudah terlalu kenyang dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sudah kenyang dengan mismanagement yang berasal dari ketidakprofesionalan dan ketidakjujuran. Sudah kenyang dengan relasi sosial yang berwatak eksploitatif yang menghalalkan eksploitasi de’l homme par homme.

Sejarah peradaban manusia telah menunjukkan bahwa masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dibangun atas dasar prinsip “saling berbagi”. Prinsip yang dilahirkan dari keimanan. Prinsip yang memastikan pemerataan kesejahteraan. Bahkan dalam Islam, seseorang tidak dikatakan beriman, sampai dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri. Ini berarti saling berbagi adalah wujud kongkrit keimanan. Sementara peradaban kapitalisme masih menyisakan PR, yaitu bertumpuknya modal pada titik-titik tertentu di kalangan masyarakat. Pemusatan modal yang pada akhirnya bermuara pada ketidakstabilan ekonomi dan kesenjangan kesejahteraan antar anggota masyarakat.

Agama mengajarkan lebih dari sosialisme, lebih agung dari sekadar tidak mengakui hak milik pribadi, tapi pewajiban saling berbagi. Saling berbagi adalah konsekwensi dari iman. Sehingga dikotomi hak milik pribadi dan hak milik bersama menjadi tidak relevan untuk dibicarakan, karena semua yang ada di dunia hanyalah titipan dari Sang Pencipta. Hak kita hanyalah menjadi pengelolanya demi kepentingan semua Mahluk Tuhan di alam semesta. Nilai inilah yang sesungguhnya bisa menjadi kontrol yang efektif dalam menekan perilaku koruptif. Lebih ampuh dari sekedar badan pemberantas korupsi yang menyandarkan diri semata pada skenario check and balance. Nilai ini pula yang apabila hidup dalam sebuah masyarakat akan menjadi pendorong yang luar biasa dalam perkembangan ekonomi masyarakat. Karena ekonomi masyarakat dibangun dalam kondisi di mana kapital tak pernah diam, melainkan selalu berputar dalam perekonomian masyarakat.

Iman Agama juga mengharuskan ketaqwaan, yang berarti juga pewajiban kepada manusia untuk menjadi pemakmur (khalifah) di muka bumi. Manusia pasti dan hanya akan mendapatkan apa yang ia usahakan. Rezeki bukanlah sesuatu yang turun dari langit begitu saja, tapi sesuatu yang mesti diusahakan, inilah norma Agama yang akan menjadi penghambat tumbuhnya sikap pasif dalam menghadapi permasalahan duniawi. Sumber dari etos kerja yang akan menghantarkan individu-individu sebuah masyarakat menjadi katalisator perekonomian untuk kemakmuran bersama.

Strategi penguatan core values individu-individu yang ada dalam sebuah masyarakat lebih unggul dibanding strategi penguatan corporate values. Hal ini tak terbantahkan mengingat kesimpulan kajian-kajian akademis yang credible dan bukti-bukti nyata di lapangan realitas kontemporer.

Masyarakat madani, yaitu masyarakat demokratis dalam artian yang sebenarnya tidak dibangun di atas fondasi penafian terhadap nilai-nilai ilahiyah. Masyarakat yang bermartabat dibangun di atas kasih sayang, persaudaraan, persamaan dan kebebasan yang bersumber dari keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka menjadi kewajiban bagi segenap elemen masyarakat Garut untuk menjadikan nilai-nilai luhur agama sebagai azas pembangunan kabupaten Garut. Demi wujudnya masyarakat madani yang berkeadilan dalam kemakmuran. [1] Corporate values ekuivalen dengan istilah ideologi formal atau tradisi suatu pranata sosial. [2] Core values ekuivalen dengan istilah inner values, nilai pribadi atau Aqidah dalam istilah Agama Islam.

VISI
Terwujudnya Garut yang Bermartabat, Adil dalam Kemakmuran dan Bebas dari Korupsi (BerAKsi).

MISI
Mempromosikan nilai-nilai Agama sebagai dasar pembangunan Emotional Quotient dan Spiritual Quotient seluruh elemen masyarakat Garut sebagai modal dan model pembangunan, terutama dalam sistem pendidikan di Garut.
Mempromosikan penerapan Agroekologi (sustainable agricultural systems) pada Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Garut dengan manajemen pemasaran hasil bumi yang terpadu, berintikan ekonomi kerakyatan.
Mengadvokasi pembangunan kawasan industri pengolahan hasil Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan untuk peningkatan nilai ekonomi produk agrikultur Garut.
Mengadvokasi pembukaan akses perdagangan global untuk putra-putra daerah dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas perdagangan kabupaten Garut.
Mewujudkan dan membina desa-desa teladan tingkat Garut yang bisa menjadi role model pembangunan desa di wilayah kabupaten Garut.
Membangun sistem monitoring dan evaluasi pembangunan yang diinisiasi dan dilakukan oleh komunitas-komunitas masyarakat.

Garut, Juli 2008

DEWAN PIMPINAN DAERAH
PARTAI KARYA PEDULI BANGSA
KABUPATEN GARUT

Ketua, |Sekretaris,
DEDI SURYADI, S.Fil. |IRPAN HADIANTO

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 09 September 2008

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 07 September 2008

KUNJUNGAN KETUM KE GARUT

KUNJUNGAN KETUA UMUM PKPB
BAPAK R. HARTONO KE KABUPATEN GARUT
TANGGAL 9-10 AGUSTUS 2008



Segenap pengurus DPD PKPB Garut menyambut Beliau, saat Pak Hartono tiba di Kantor DPD PKPB Garut.






Para pengurus DPD PKPB Garut didampingi oleh Ketua Dewan Penasehat DPD PKPB Garut, KH. Aceng Endang berbincang-bincang mengenai Situasi dan Kondisi Garut Kiwari, berkenaan dengan progresifitas PKPB di Garut.




Ketua dan Sekretaris DPD PKPB Garut bersama Personalia DPD PKPB Garut berfose bersama Pak R. Hartono dan Pak Marto Bardosono.





Bapak R. Hartono berphoto bersama Satgas Kiansantang, Satgas DPD PKPB Garut. Bravo Jendral !!! Demikian salam Satgas kepada Sang Ketua Umum.




Caleg PKPB untuk DPR RI dari Jabar XI No. Urut 1, M. Baden Muchsin yang asli putra Garut, sedang bercengkrama dengan Pak R. Hartono dan Pak Marto Bardosono.




Pak R. Hartono bersama Ibu memberikan bantuan untuk salah satu Mesjid di Banyuresmi Garut yang sedang di pugar.

[+/-] Selengkapnya...