DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI !!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!! DPD PKPB GARUT BERJUANG BERSAMA RAYAT DEMI TERWUJUDNYA GARUT YANG BERMARTABAT, ADIL DALAM KEMAKMURAN DAN BEBAS DARI KORUPSI!!!

Jumat, 19 September 2008



DEWAN PIMPINAN DAERAH
GENERASI MUDA KARYA PEMBANGUNAN
KABUPATEN GARUT


Jalan Ahmad Yani No 74 Garut Telp. (0262) 239205


PRESS RELEASE

Tentang:
Isu Tidak Sahnya Tandatangan Pimpinan PKPB Pada Surat Dukungan Pengusungan Cabup dan Cawabup H. Samsyu-Hudan


Saat ini berkembang isu yang kurang baik mengenai keabsahan pencalonan H. Samsyu dan Hudan dalam PILKADA Garut 2008. Keabsahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. 7 itu dipertanyakan. Isu yang beredar saat ini mengarah kepada keabsahan tandatangan dukungan dari Pimpinan Partai Karya Peduli Bangsa Kab. Garut. PKPB menjadi salah satu partai yang menggenapi suara dukungan 15% kepada H. Samsyu-Hudan hingga berhasil lolos dalam penelitian administratif pencalonan.

Bila memang tandatangan Pimpinan Partai Politik PKPB tidak sesuai dengan peraturan yang ada alias tidak sah, pencalonan H. Samsyu-Hudan batal demi hukum. Hal ini bisa membuat pasangan Samsyu-Hudan tidak bisa menjadi kontestan pada hari pemilihan dikarenakan partai pengusungnya tidak sampai memenuhi syarat 15%. Padahal syarat 15% suara sah dari partai-partai pengusung adalah persyaratan yang wajib dipenuhi Bakal Calon Kepala Daerah untuk bisa jadi Calon Kepala Daerah yang disahkan KPU KABUPATEN sesuai peraturan KPU No. 15 tahun 2008 Pasal 3 huruf b .



Oleh karena seriusnya permasalahan ini, DPD GMKP KAB. GARUT merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik Garut. Tandatangan dukungan Partai terhadap Pasangan calon Kepala Daerah, memang betul harus ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai di daerah yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2008 Pasal 12 Ayat 1 .

Isu tidak sahnya tandatangan dari salah satu pimpinan partai dipicu beredarnya Surat Pengusungan H. Samsyu-Hudan yang masuk ke KPU Dalam surat yang beredar di kalangan tertentu itu, tandatangan Sekretaris PKPB dibubuhi singkatan A.N., alias Atas Nama. Singkatan itu biasa digunakan perwakilan seseorang dalam suatu urusan legal formal. Adapun mengenai sah atau tidak sahnya tandatangan Sekretaris PKPB Kab. Garut pada lembar surat pengusungan sebagaimana banyak dipertanyakan saat ini, seharusnya pihak-pihak yang terpengaruh isu berpikir ulang. Penandatanganan Surat Dukungan Partai sudah barang tentu telah diperiksa oleh KPU Kab. Garut jauh-jauh hari. KPU Kab. Garut pada waktu pendaftaran, lebih tepatnya pada waktu penerimaan berkas-berkas bakal calon kepala daerah sudah barang tentu telah mencocokkan nama pimpinan-pimpinan (ketua dan sekretaris) partai pengusung dengan data tentang pimpinan-pimpinan partai yang dimiliki KPU Kab. Garut maupun yang ada di instansi terkait. Sudah barang tentu pula pada saat penandatanganan di kantor KPU, pihak KPU telah memeriksa dengan cermat dan teliti para penandatangan pengusungan. Setelah pendaftaran di kantor KPU, tentunya pejabat-pejabat KPU Kab. Garut telah meneliti ulang semua berkas berkaitan dengan keabsahan pendaftaran serta pengusungan para Bakal Calon Kepala Daerah. Menurut prosedur, sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah dan diberi nomor urut tentunya KPU telah melakukan rapat pleno dalam menerima keabsahan pengusungan para Bakal Calon Kepala Daerah. Lihat saja peraturan KPU yang berkaitan dengan cara penelitian Bakal Calon Kepala Daerah agar lolos menjadi Calon Kepala Daerah, yaitu peraturan KPU No. 15 tahun 2008 Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 37 .


Pasal 3

(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a) memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2004 sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b) memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2004 sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pasal 12
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.

Pasal 31
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 28, segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon.

Pasal 33
(2) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengembalikan kepada partai politik atau gabungan partai politik, dan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon paling lambat 14 (empat belas) hari hingga terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon.
(3) Apabila partai politik atau gabungan partai politik tidak mampu mengajukan pasangan calon yang memenuhi syarat, maka penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda.
(4) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya penelitian.
(5) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.


Garut, 19 September 2008
Dewan Pimpinan Daerah
Generasi Muda Karya Pembangunan
Kabupaten Garut


Ketua, |Sekretaris,
Edi Ahmad |Opik Zaenuddin


Tidak ada komentar: